Pembayaran Klaim PT BPRS Shadiq Amanah (DL) Tahap Pertama
HASIL REKONSILIASI & VERIFIKASI SIMPANAN DAN PEMBAYARAN SIMPANAN LAYAK DIBAYAR LPS
NASABAH PENYIMPAN PT BPRS SHADIQ AMANAH (DL)
TAHAP PERTAMA
- Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha PT BPRS Shadiq Amanah (DL) – Bandung berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2016 tanggal 1 September 2016, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah dan sedang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar LPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
- Nasabah penyimpan dapat melihat pengumuman status simpanannya mulai hari Kamis tanggal 29 September 2016 di Kantor Cabang PT BPRS SHADIQ AMANAH (DL) sebagai berikut :
No |
Kantor Cabang PT BPRS Shadiq Amanah |
Alamat |
1 |
KPNO |
Jl. Diponegoro No. 21 Kel. Citarum, Kec. Bandung Wetan, Bandung |
2 |
Cabang Cimahi |
Jl. Kolonel Masturi No. 33, Cimahi |
3 |
Cabang Peta |
Jl. Peta No. 47, Bandung |
4 |
Cabang Garut |
Jl. Cimanuk No. 34 Blok Pedes RT 02/RW 06, Kel. Jaya Waras, Kec. Tarogong Kidul, Kab. Garut |
5 |
Cabang Tasikmalaya |
Jl. Cihideung Balong No. 27, Tasikmalaya |
6 |
Cabang Banjar |
Jl. Husein Kartasamita No. 87, Banjar |
7 |
Cabang Cirebon |
Jl. Sudarsono No. 281A, Kota Cirebon |
8 |
Cabang Sumedang |
Jl. Serma Muhtar No. 15A, Kel. Kota Kaler, Kec. Sumedang Utara, Sumedang |
- Pelayanan pengajuan/pembayaran simpanan yang telah dinyatakan layak dibayar LPS sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan melalui bank pembayar yaitu PT Bank Rakyat Indonesia dengan alamat kantor sebagai berikut:
No |
BRI Kantor |
Alamat |
---|---|---|
1 |
BRI KC Bandung Martadinata |
Jl. RE Martadinata No. 99 Bandung – Jawa Barat Telp. (022) 4203435 |
2 |
BRI Unit Parongpong |
Jl. Kolonel Masturi No. 201 B/05 RT 06 / RW 15, Cimahi – Jawa Barat |
3 | BRI Unit Peta | Jl. Peta No.39 Bandung – Jawa Barat |
4 | BRI Unit Cimanuk | Jl. Cimanuk 252 RT 03 / RW 04 Kel. Paminggir, Garut – Jawa Barat |
5 | BRI Unit Gunung Pereng | Jl. Paseh No 60 Tasikmalaya – Jawa Barat |
6 | BRI KC Banjar | Jl. Ciamis No. 1 Banjar – Jawa Barat |
7 | BRI KC Cirebon Gunung Jati | Jl. Kesambi No.58A, Kel. Kesambi, Cirebon – Jawa Barat |
8 | BRI Unit Situ | Jl. Serma Muhtar, Sumedang – Jawa Barat Telp : (0261) 201671 |
- Nasabah yang simpanannya telah dinyatakan Layak Dibayar LPS diwajibkan menunjukkan/menyerahkan kepada bank pembayar untuk pengajuan/pembayaran klaim penjaminan simpanan, yaitu :
- asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah;
- asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);
- asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan;
- dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain :
- informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan;
- asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan),
- surat keterangan domisili (apabila pindah alamat),
- mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya,
- menyerahkan pernyataan Tim Likuidasi sesuai peruntukannya, dan atau
- menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran.
- Simpanan nasabah yang belum diumumkan pada tahap pertama ini akan diumumkan pada tahap selanjutnya.
- Nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.
Demikian agar maklum.
28 September 2016
Ttd
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank