Kembali

PLPS 1/2010

JudulPeraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2010 tentang Likuidasi Bank
Tanggal19 Agustus 2010
BerlakuSejak 19 Agustus 2010
PengundanganBerita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 70
Status
Lampiran
Rangkuman :
  1. Salah satu fungsi LPS adalah turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Dalam menjalankan fungsi tersebut,salah satu tugas LPS adalah melaksanakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik yang tidak diselamatkan.
  2. Peraturan LPS ini ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan UU LPS dalam rangka melakukan likuidasi bank gagal yang dicabut izin usahanya dan penyempurnaan pelaksanaan likuidasi bank.
  3. Pokok-pokok yang diatur dalam Peraturan LPS ini meliputi:
    • Penyempurnaan ruang lingkup definisi bank dengan menambahkan perbankan syariah sesuai Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
    • Tindak lanjut yang segera dilakukan oleh LPS atau pihak lain yang ditunjuk untuk dan atas nama LPS setelah pencabutan izin usaha bank, termasuk kegiatan pengamanan aset bank sebelum proses likuidasi dimulai.
    • Pembentukan Tim Likuidasi termasuk ketentuan mengenai fungsi, tugas, wewenang, penyusunan rencana kerja, anggaran biaya, serta pertanggungjawaban Tim Likuidasi.
    • Tim Likuidasi dapat menggunakan jasa pengacara untuk mewakili bank di dalam dan di luar pengadilan serta meminta pembatalan kepada pengadilan niaga.
    • Jangka waktu pelaksanaan likuidasi beserta masa perpanjangannya.
    • Proses pembubaran badan hukum bank yang dilaksanakan oleh Tim Likuidasi.
    • Tindakan Tim Likuidasi dalam rangka melakukan penyelesaian kewajiban kepada pegawai bank dalam likuidasi.
    • Tindakan dan langkah-langkah Tim Likuidasi dalam melakukan pemberesan aset dan kewajiban Bank Dalam Likuidasi (BDL), yaitu:
      • menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Neraca Penutupan;
      • melakukan inventarisasi aset dan kewajiban;
      • menyusun Neraca Sementara Likuidasi;
      • melaksanakan pencairan aset dan atau penagihan piutang;
      • melaksanakan pembayaran kewajiban kepada para Kreditur; dan
      • menitipkan bagian yang belum diambil oleh Kreditur kepada bank yang disetujui oleh LPS.
    • Proses pengakhiran pelaksanaan likuidasi bank.
    • Pengawasan dan pelaporan pelaksanaan likuidasi bank.