Kembali

PLPS 2/2005

JudulPeraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2005 tentang Likuidasi Bank
Tanggal09 Desember 2005
BerlakuSejak 9 Desember 2005
PengundanganBerita Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104
Status
Lampiran
Rangkuman :
  1. Salah satu fungsi LPS adalah turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Dalam menjalankan fungsi tersebut,salah satu tugas LPS adalah melaksanakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik yang tidak diselamatkan.
  2. Peraturan LPS ini ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan UU LPS dalam rangka melakukan likuidasi bank gagal yang dicabut izin usahanya.
  3. Pokok-pokok yang diatur dalam Peraturan LPSini meliputi:
    • Tindak lanjut yang segera dilakukan oleh LPS setelah pencabutan izin usaha bank, termasuk kegiatan pengamanan asset bank sebelum proses likuidasi dimulai.
    • Pembentukan Tim Likuidasi termasuk ketentuan mengenai fungsi, tugas, wewenang, pemberian honor, penyusunan rencana dan anggaran kerja, serta pertanggungjawaban Tim Likuidasi.
    • Proses pembubaran badan hukum bank yang dilaksanakan oleh Tim Likuidasi.
    • Tindakan dan langkah-langkah Tim Likuidasi dalam melakukan pemberesan asset dan kewajiban Bank Dalam Likuidasi (BDL), yaitu:
      • menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Neraca Penutupan;
      • melakukan inventarisasi aset dan kewajiban;
      • menyusun Neraca Sementara Likuidasi;
      • melaksanakan pencairan aset dan/atau penagihan piutang, setelah Neraca Sementara Likuidasi disetujui LPS;
      • melaksanakan pembayaran kewajiban kepada para Kreditur; dan
      • menitipkan bagian yang belum diambil oleh Kreditur kepada bank yang disetujui oleh LPS.