Kembali

PLPS 2/2008

JudulPeraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2008 tentang Likuidasi Bank
Tanggal31 Oktober 2008
BerlakuSejak 31 Oktober 2008
PengundanganBerita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94
Status
Lampiran
Rangkuman :
  1. Salah satu fungsi LPS adalah turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Dalam menjalankan fungsi tersebut,salah satu tugas LPS adalah melaksanakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik yang tidak diselamatkan.
  2. Peraturan LPS ini ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan UU LPS dalam rangka melakukan likuidasi bank gagal yang dicabut izin usahanya dan optimalisasi pelaksanaan proses likuidasi atas Peraturan LPS Peraturan LPS Nomor 2/PLPS/2005 tentang Likuidasi Bank.
  3. Pokok-pokok yang diatur dalam Peraturan LPS ini meliputi:
    • Penambahan definisi Pihak yang Ditunjuk Menjalankan Tugas Direksi.
    • Tindak lanjut yang segera dilakukan oleh LPS atau pihak lain yang ditunjuk untuk dan atas nama LPS setelah pencabutan izin usaha bank, termasuk kegiatan pengamanan asset bank sebelum proses likuidasi dimulai.
    • Pembentukan Tim Likuidasi termasuk ketentuan mengenai fungsi, tugas, wewenang, penyusunan rencana kerja, anggaran biaya, serta pertanggungjawaban Tim Likuidasi.
    • Jangka waktu pelaksanaan likuidasi beserta masa perpanjangannya.
    • Pemberian insentif kepada Tim Likuidasi selain honorarium selama proses pelaksanaan likuidasi.
    • Proses pembubaran badan hukum bank yang dilaksanakan oleh Tim Likuidasi.
    • Tindakan Tim Likuidasi dalam rangka melakukan penyelesaian kewajiban kepada pegawai bank dalam likuidasi.
    • Tindakan dan langkah-langkah Tim Likuidasi dalam melakukan pemberesan asset dan kewajiban Bank Dalam Likuidasi (BDL), yaitu:
      • menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Neraca Penutupan;
      • melakukan inventarisasi aset dan kewajiban;
      • menyusun Neraca Sementara Likuidasi;
      • melaksanakan pencairan aset termasuk anjak piutang;
      • melaksanakan pembayaran kewajiban kepada para Kreditur; dan
      • menitipkan bagian yang belum diambil oleh Kreditur kepada bank yang disetujui oleh LPS.
    • Pengawasan likuidasi oleh LPS dan pelaporan pelaksanaan likuidasi oleh Tim Likuidasi kepada LPS.
    • Proses pengakhiran pelaksanaan likuidasi bank.