Kembali
PLPS 1/2007
Judul | Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2007 tentang Perubahan Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2006 tentang Program Penjaminan Simpanan |
Tanggal | 12 Juli 2007 |
Berlaku | Sejak 12 Juli 2007 |
Pengundangan | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 |
Status | Perubahan atas Peraturan LPS No. 1/PLPS/2006 |
Lampiran |
Rangkuman :
- Salah satu fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, LPS mempunyai tugas untuk merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
- Peraturan LPS ini ditetapkan sebagai perubahan dari Peraturan LPS No. 1/PLPS/2006 tentang Program Penjaminan Simpanan.
-
Pokok-pokok yang diatur dalam Peraturan LPS ini meliputi:
- Penghapusan ketentuan pada Pasal 1 angka 8 mengenai definisi Tingkat Bunga Penjaminan.
-
Perubahan ketentuan pada Pasal 3 huruf g mengenai kewajiban bank peserta penjaminan, menjadi:
- Menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS.
-
Perubahan ketentuan pada Pasal 38, yaitu :
- Cakupan nasabah penyimpan yang dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar;
- LPS akan menetapkan tingkat bunga yang dianggap wajar dengan mempertimbangkan beberapa indikator perekonomian sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September, kecuali ditetapkan lain berdasarkan pertimbangan tertentu Dewan komisioner LPS; dan
- LPS akan mengumumkan tingkat bunga yang dianggap wajar paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum diberlakukan.
- Perubahan ketentuan pada Pasal 40 ayat (3) dan penghapusan Pasal 40 ayat (4).
- Penambahan 1 (satu) pasal setelah Pasal 46 yaitu Pasal 46A mengenai penetapan tingkat bunga yang dianggap wajar untuk pertama kali oleh LPS.