Kembali
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan
Judul | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan |
Tanggal | 08 Juli 2020 |
Berlaku | Sejak 8 Juli 2020 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 165 |
Status | |
Lampiran |
Rangkuman :