JudulPeraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2005 tentang Program Penjaminan Simpanan
Tanggal26 September 2005
BerlakuSejak 26 September 2005
PengundanganBerita Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83
Status
Lampiran
Rangkuman :
  1. Salah satu fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, LPS mempunyai tugas untuk merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
  2. Peraturan LPS ini ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan UU LPS dalam rangka melaksanakan program penjaminan simpanan nasabah penyimpan.
  3. Pokok-pokok yang diatur dalam Peraturan LPSini meliputi:
    • Sebagai peserta penjaminan, setiap bank wajib :
      • Menyerahkandokumen-dokumen pendirian dan perizinan bank, surat keterangan tingkat kesehatan bank, dan surat pernyataan dari pemegang saham, direksi, dan komisaris bank
      • Membayar kontribusi kepesertaan
      • Membayar premi penjaminan
      • Menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan
      • Memberikan informasi dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan penjaminan.
      • Menempatkan bukti kepesertaan yang dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat.
    • Kewajiban bank untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada LPS meliputi laporan posisi simpanan setiap akhir bulan, laporan keuangan bulanan, dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit.
    • Jenis dan besaran nilai simpanan yang dijamin oleh LPS.
    • Proses rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar dan simpanan yang tidak layak dibayar pada saat salah satu bank dicabut izin usahanya oleh LPP.
    • Syarat dan tata cara pengajuan dan pembayaran klaim penjaminan.
    • Kriteria klaim penjaminan yang dinyatakan tidak layak dibayar berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi:
      • Data Simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada bank;
      • Nasabah Penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
      • Nasabah Penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
    • Sanksi administratif bagi bank yang tidak melunasi pembayaran premi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dan/atau terlambat menyampaikan laporan berkala.