JudulPeraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2006 tentang Program Penjaminan Simpanan
Tanggal09 Maret 2006
BerlakuSejak 9 Maret 2006
PengundanganBerita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46
Status
Lampiran
Rangkuman :
  1. Salah satu fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, LPS mempunyai tugas untuk merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
  2. Peraturan LPS ini ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan UU LPS dalam rangka melaksanakan program penjaminan simpanan nasabah penyimpan sekaligus sebagai penyempurnaan dari Peraturan LPS No. 1/PLPS/2005 tentang Program Penjaminan Simpanan.
  3. Pokok-pokok yang diatur dalam Peraturan LPSini meliputi:
    • Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan.
    • Sebagai peserta penjaminan, setiap bank wajib :
      • Menyerahkandokumen-dokumen pendirian dan perizinan bank,surat keterang tingkat kesehatan bank, dan surat pernyataan dari Pemegang Saham, Pengendali Bagi Bank Yang Berbadan Hukum Koperasi, kantor pusat dari cabang bank asing, Direksi dan Komisaris;
      • Membayar kontribusi kepesertaan;
      • Membayar premi penjaminan;
      • Menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan;
      • Memberikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan penjaminan;
      • Menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya ditempat yang dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat; dan
      • Menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpan mengenai maksimum tingkat bunga penjaminan yang berlaku yang ditetapkan LPS.
    • Jenis dan besaran nilai simpanan yang dijamin oleh LPS.
    • Proses rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar dan simpanan yang tidak layak dibayar pada saat LPP mencabut izin usaha bank.
    • Syarat dan tata cara pengajuan dan pembayaran klaim penjaminan.
    • Kriteria klaim penjaminan yang dinyatakan tidak layak dibayar berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi:
      • Data Simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada bank;
      • Nasabah Penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
      • Nasabah Penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
    • Sanksi administratif bagi bank yang tidak melunasi pembayaran premi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.