JudulPeraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank
Tanggal29 September 2011
BerlakuSejak 29 September 2011
PengundanganBerita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81
Status
Lampiran
Rangkuman :
  1. Salah satu fungsi LPS adalah turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Dalam menjalankan fungsi tersebut,salah satu tugas LPS adalah melaksanakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik yang tidak diselamatkan.
  2. Peraturan LPS ini ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan UU LPS dalam rangka melakukan likuidasi bank gagal yang dicabut izin usahanya dan meningkatkan kinerja pelaksanaan likuidasi bank secara efektif.
  3. Pokok-pokok yang diatur dalam Peraturan LPSini meliputi:
    • Penyempurnaan ketentuan umum dengan menambahkan beberapa definisi tentang Debitur, Tenaga Pendukung Tim Likuidasi, Laporan Bulanan, Potongan Hutang, dan Insentif.
    • Tindak lanjut yang segera dilakukan oleh LPS atau pihak lain yang ditunjuk untuk dan atas nama LPS setelah pencabutan izin usaha bank, termasuk kegiatan pengamanan asset bank sebelum proses likuidasi dimulai.
    • Pembentukan Tim Likuidasi termasuk ketentuan mengenai fungsi, tugas, wewenang, penyusunan rencana kerja, anggaran biaya.
    • Tim Likuidasi dapat menggunakan jasa pengacara untuk mewakili bank di dalam dan di luar pengadilan serta meminta pembatalan kepada pengadilan niaga.
    • Jangka waktu pelaksanaan likuidasi beserta masa perpanjangannya.
    • Syarat, tata cara, dan fasilitas yang diperoleh Tenaga Pendukung Tim Likuidasi dalam membantu pelaksanaan likuidasi bank.
    • Proses pembubaran badan hukum bank yang dilaksanakan oleh Tim Likuidasi.
    • Tindakan Tim Likuidasi dalam rangka melakukan penyelesaian kewajiban kepada pegawai, direksi, dan komisaris bank dalam likuidasi.
    • Tindakan dan langkah-langkah Tim Likuidasi dalam melakukan pemberesan asset dan kewajiban Bank Dalam Likuidasi (BDL), yaitu:
      • melakukan inventarisasi aset dan kewajiban Bank termasukpermasalahannya;
      • menunjuk kantor akuntan publik untuk mengaudit NeracaPenutupan;
      • melakukan pengelompokan aset berdasarkan hasil inventarisasi;
      • menyusun Neraca Sementara Likuidasi;
      • melaksanakan pencairan aset dan/atau penagihan piutang;
      • membuka rekening atas nama Bank dalam likuidasi dalambentuk giro, tabungan, dan/atau deposito pada Bank Umumdan/atau Bank Umum Syariah dalam rangka pemberesan asetdan kewajinan;
      • membuka rekening atas nama Bank dalam likuidasi dalambentuk tabungan pada BPR dan/atau BPRS yang disetujui LPSdalam rangka pembayaran kewajiban Bank dalam likuidasikepada Kreditur;
      • melaksanakan pembayaran kewajiban kepada para Kreditur; dan
      • menitipkan bagian yang belum diambil oleh Kreditur kepada LPS.
    • Proses pengakhiran pelaksanaan likuidasi bank, yaitu:
      • seluruh kewajiban Bank dalam likuidasi telah dibayarkan;
      • tidak ada lagi aset atau potensi pencairan aset yang dapatdigunakan untuk membayar kewajiban; dan/atau
      • berakhirnya jangka waktu pelaksanaan likuidasi.
      • Tata cara, syarat, dan besaran pemberian insentf kepada Tim Likuidasi dan Tenaga Pendukung Tim Likuidasi atas pelaksanaan pencairan asset dan/atau penagihan piutang bank dalam likuidasi.
    • Tata cara, syarat, dan besaran pemberian potongan hutang atas kewajiban debitur yang mengajukan permohonan pemotongan hutang kepada Tim Likuidasi.
    • Pengawasan dan pelaporan pelaksanaan likuidasi bank.
    • Pertanggungjawaban Tim Likuidasi setelah pelaksanaan likuidasi selesai.