Judul | Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan |
Tanggal | 25 November 2010 |
Berlaku | Sejak 25 November 2010 |
Pengundangan | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 97 |
Status | |
Lampiran |
Rangkuman :
- Salah satu fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, LPS mempunyai tugas untuk merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
- Peraturan LPS ini ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan UU LPS dalam rangka melaksanakan program penjaminan simpanan nasabah penyimpan sekaligus penyempurnaan dari Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2006 tentang Program Penjaminan Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2007 serta penyesuaian dengan telah berlakunya Undang-Undang Perbankan Syariah.
- Pokok-pokok yang diatur dalam Peraturan LPS ini meliputi:
- Penyempurnaan definisi Simpanan, Bank, dan Nasabah Debitur sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
- Setiap Bank yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha perbankan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan, namun tidak termasuk Badan Kredit Desa.
- Sebagai peserta penjaminan, setiap bank wajib :
- menyerahkan dokumen-dokumen pendirian bank dan surat pernyataan dari Pemegang Saham, Pengendali Bagi Bank Yang Berbadan Hukum Koperasi, Kantor Pusat dari Cabang Bank Asing, Direksi dan Komisaris.
- membayar kontribusi kepesertaan.
- membayar premi penjaminan.
- menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan.
- memberikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan penjaminan.
- menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya ditempat yang dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat
- menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpan mengenai:
- maksimum tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS; dan
- maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS.
- Jenis dan besaran nilai simpanan (bank konvensional dan bank syariah) yang dijamin oleh LPS.
- Proses rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar dan simpanan yang tidak layak dibayar pada saat LPP mencabut izin usaha bank.
- Syarat dan tata cara pengajuan dan pembayaran klaim atas simpanan nasabah penyimpan yang dijamin oleh LPS.
- Kriteria klaim penjaminan atau simpanan nasabah penyimpan yang tidak layak bayar antara lain adalah:
- data Simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada bank;
- nasabah Penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
- nasabah Penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
- Upaya yang dapat ditempuh dalam hal nasabah penyimpan yang simpanannya dinyatakan tidak layak bayar merasa dirugikan.
- Sanksi administratif bagi bank yang tidak melunasi pembayaran premi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.