JudulPeraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan LPS Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal Yang Tidak Berdampak Sitemik
Tanggal28 Desember 2011
BerlakuSejak 28 Desember 2011
PengundanganBerita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 952
Status
Lampiran
Rangkuman :
  1. Peraturan LPS ini merupakan penyempurnaan atas ketentuan mengenai penyelamatan bank gagal yang tidak berdampak sistemik oleh LPS terkait dengan perkiraan biaya penyelamatan dan perkiraan biaya tidak menyelamatkan, serta persyaratan penyelamatan bank gagal yang tidak berdampak sistemik sebagaimana diatur dalam PLPS No. 4/PLPS/2006 sebagaimana telah diubah dengan PLPS No. 2/PLPS/2007.
  2. Pokok-pokok yang diatur dalam Peraturan LPS ini meliputi:
    • Perubahan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) terkait dengan pemenuhan tingkat solvabilitas dalam perhitungan perkiraan biaya penyelamatan.
    • Perubahan Pasal 7 terkait dengan pemenuhan tingkat likuiditas dalam perhitungan perkiraan biaya penyelamatan.
    • Penambahan satu pasal diantara Pasal 7 dan Pasal 8, yakni Pasal 7A yang mengatur bahwa:
      • pemenuhan tingkat solvabilitas dan tingkat likuiditas memperhitungkan pula penambahan modal untuk mendukung pertumbuhan atau ekspansi usaha bank sekurang-kurangnya 8% diatas rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang ditetapkan oleh LPP.
    • Perubahan Pasal 8 terkait dengan perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan.
    • Perubahan Pasal 10 terkait dengan persyaratan penyelamatan bank gagal yang tidak berdampak sistemik.
    • Penambahan satu pasal diantara Pasal 29 dan Pasal 30, yakni Pasal 29A yang mengatur bahwa:
      • LPS dapat menunjuk instansi pemerintah di bidang pengawasan atau audit, Kantor Akuntan Publik (KAP), atau pihak lain yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan due diligence dan/atau perhitungan biaya menyelamatkan maupun biaya tidak menyelamatkan.