Kembali

Prosedur Pengajuan Keberatan

PENGAJUAN KEBERATAN NASABAH PENYIMPAN KEPADA LPS

 

  1. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dalam hal Nasabah Penyimpan keberatan terhadap keputusan simpanan tidak layak dibayar, Nasabah Penyimpan dapat mengajukan keberatan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) yang didukung dengan bukti nyata dan jelas paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak keputusan diumumkan.
  2. Dalam hal keberatan tidak diajukan sesuai jangka waktu sebagaimana tersebut di atas, Nasabah Penyimpan dianggap telah menerima keputusan penetapan Simpanan tidak layak dibayar.
  3. LPS memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Nasabah Penyimpan dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
  4. Nasabah Penyimpan dapat mengajukan upaya hukum melalui pengadilan terhadap keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pemberitahuan surat keputusan atas penanganan keberatan.
  5. Detail batas waktu pengajuan keberatan nasabah penyimpan untuk bank yang ditangani LPS dapat dilihat pada tautan berikut: 
  6. Prosedur Pengajuan Keberatan Nasabah
    1. Nasabah menyampaikan keberatan kepada LPS dengan melampirkan dokumen pendukung.
    2. LPS melakukan penelitian atas dokumen/ bukti yang disampaikan nasabah penyimpan.
    3. Dalam hal keberatan nasabah penyimpan diterima, LPS mengubah status simpanan menjadi simpanan layak dibayar.
    4. Keputusan atas keberatan nasabah penyimpan ditetapkan oleh LPS.
  7. Keberatan dapat disampaikan kepada LPS melalui aplikasi pada website LPS yang dapat diakses dari tautan berikut:
     
  8. Surat Keberatan Nasabah memuat informasi yang diperlukan antara lain:

  1. Informasi dalam Surat Keberatan Nasabah dan dokumen yang dilampirkan:

*) untuk dokumen pendukung yang dilampirkan nomor 4 s.d. 8 bersifat opsional, dapat disesuaikan dengan permasalahan simpanan nasabah

 

Template:

Surat Keberatan