Kembali

Bank Bangkrut, Penjual Pakan Ternak Santai Sebab Tabungannya Dijamin LPS

 

 

Bank Bangkrut, Penjual Pakan Ternak Santai Sebab Tabungannya Dijamin LPS

PRESS-33/SEKL/2023

 

 

LPS-Banyuwangi. Nur Laili (50) ialah seorang penjual pakan ternak, telah menabung di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bagong selama 18 tahun, selama itu pula dia menyisihkan hasilnya berjualan sebanyak Rp100 – Rp200 ribu per harinya. Tujuan dia menabung di BPR Bagong ialah selain sebagai simpanan masa depan juga sebagai tambahan modal usaha. Sayang, seiring berjalannya waktu, BPR Bagong dinyatakan pailit oleh otoritas terkait, namun Bu Laili begitu dia biasa dipanggil, tidak merisaukan hal tersebut sebab dia telah diberitahukan bahwa tabungannya sebesar Rp10 juta (bahkan pernah mencapai lebih Rp100 juta), dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Setelah BPR Bagong bangkrut, tidak lama kemudian ada petugas yang memberitahukan bahwa tabungan saya dijamin oleh LPS, saya pun tenang saja sebab tabungan saya dipastikan aman dan akan kembali seluruhnya kepada saya,” ujarnya saat ditemui di toko tempatnya berjualan, di Banyuwangi, Sabtu (19/8/2023).

Kisah serupa disampaikan oleh Siti Nuryatimah (45) penjual sate dan gulai kambing, dia pun salah seorang nasabah BPR Bagong, dia sudah sekitar 10 tahun menabung di BPR tersebut. Sama seperti Bu Laili, dia juga menyisihkan hasil berjualannya sebanyak Rp100 ribu-Rp500 ribu per harinya sebagai tabungan dan juga keperluan modal usaha.

“Saya senang menabung di sana sebab petugas BPR Bagong pelayanannya bagus kepada nasabah, sayang sekali bank itu tutup. Dan, setelah dinyatakan bangkrut, saya juga santai saja sebab sudah tahu ada LPS yang menjamin tabungan saya,” ujarnya.

LPS menjamin dana nasabah sebanyak Rp2 miliar per rekening per bank, syarat penjaminan agar dana nasabah layak bayar adalah 3T, yaitu Pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Pembukuan itu meliputi data diri dan daftar simpanan. Kedua, Tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS. Dan, Ketiga, Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Contohnya, nasabah tidak melakukan perbuatan melanggar hukum yang membahayakan kelangsungan usaha bank.