HASIL REKONSILIASI & VERIFIKASI
SIMPANAN DAN PEMBAYARAN SIMPANAN LAYAK DIBAYAR LPS
NASABAH PENYIMPAN PT BPR LPN KAMPUNG BARU MUARA PAITI (DL) – MUARA PAITI
TAHAP KETIGA (AKHIR)
1. Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha PT BPR LPN KAMPUNG BARU MUARA PAITI (DL) – MUARA PAITI berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 5/KDK.03/2015 tanggal 2 Maret 2015, Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) telah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar LPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
2. Nasabah penyimpan dapat melihat pengumuman status simpanannya mulai hari Rabu tanggal 9 Juli 2015 di Kantor Tim Likuidasi PT BPR LPN KAMPUNG BARU MUARA PAITI (DL), Jl. Nusantara No. 12 A Muaro Paiti Jorong Kampung Baru, Nagari Muaro Paiti, Kecamatan Kapur IX.
3. Simpanan dinyatakan Tidak Layak Dibayar apabila : (a) Simpanan tidak tercatat dalam pembukuan bank, (b) Nasabah merupakan pihak yang menyebabkan bank tidak sehat, antara lain apabila nasabah memiliki kredit Macet, dan (c) Nasabah diuntungkan secara tidak wajar, antara lain apabila pada periode perpanjangan terakhir suku bunga simpanan dan/atau fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan bunga yang diberikan kepada nasabah, melebihi suku bunga wajar yang ditetapkan LPS.
4. Pelayanan pengajuan/pembayaran simpanan yang telah dinyatakan layak dibayar LPS sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan melalui bank pembayar yaitu:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK ("BRI")BRI Unit Muara Paiti - Kanca BRI Payakumbuh, Pasar Muara Paiti
5. Nasabah yang simpanannya telah dinyatakan Layak Dibayar LPS diwajibkan menunjukkan/menyerahkan kepada bank pembayar untuk pengajuan/pembayaran klaim penjaminan simpanan, yaitu :
a. asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah;
b. asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);
c. asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk
organisasi/perusahaan;
d. dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data
pendukung pembayaran antara lain :
- informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan
transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan;
- asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila
dikuasakan),
- surat keterangan domisili (apabila pindah alamat),
- mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya,
- menyerahkan pernyataan Tim Likuidasi sesuai peruntukannya, dan atau
- menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung
dalam rangka pembayaran.
6. Simpanan Tidak Layak Bayar akan diselesaikan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
7. Dalam hal nasabah penyimpan yang simpanannya dinyatakan Tidak Layak Dibayar merasa dirugikan, maka nasabah dimaksud dapat :
a. mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas; atau
b. melakukan upaya hukum melalui pengadilan.
8. Nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.
Demikian agar maklum.
9 Juli 2015
Ttd
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan mengunduh tautan ini