Kembali

LPS dan PIDM Perkuat Hubungan Lintas Batas Dengan MoU Baru

 

 

REF: 01/23

UNTUK SEGERA DIPUBLIKASIKAN

 

PIDM dan LPS Perkuat Hubungan Lintas Batas Dengan MoU Baru

Mempererat Hubungan yang Kokoh Sejak Tahun 2018

­­

Kuala Lumpur, 13 Juli 2023: Perbadanan Insurans Deposit Malaysia (PIDM) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) baru-baru ini menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang semakin meningkatkan kerja sama antara kedua lembaga.

Kesepakatan terbaru ini merupakan perkembangan dari MoU sebelumnya yang ditandatangani pada tahun 2018 dan menegaskan komitmen PIDM dan LPS untuk membangun kerja sama yang signifikan dalam melindungi nasabah perbankan dan sebagai otoritas resolusi perbankan di negara masing-masing.

"Melalui MoU ini, kami mengukuhkan komitmen kami untuk menjalin kemitraan yang lebih kuat. Dengan saling bertukar best practice dan wawasan, PIDM dan LPS berada pada posisi yang tepat untuk menghadapi tantangan yang muncul dan mendorong ketahanan sektor keuangan masing-masing, yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi konsumen keuangan," ujar Rafiz Azuan Abdullah, Chief Executive Officer PIDM.

"Kami dengan antusias melihat masa depan dan berkomitmen untuk mendorong upaya kolaboratif serta memperkuat kemitraan kami. Saya sangat senang dengan penandatanganan MoU antara LPS dan PIDM. MoU ini akan mengukuhkan dedikasi kami terhadap kerja sama dan membentuk kerangka kerja sama yang lebih luas dalam bidang-bidang yang menjadi kepentingan bersama," tambah Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa.

Acara penandatanganan MoU antara PIDM dan LPS berlangsung di Kuala Lumpur.

PIDM dan LPS berkomitmen untuk menjaga hubungan lintas batas yang kuat, guna memastikan kelangsungan dan ketahanan sistem keuangan keduanya.

 

--akhir--

 

Untuk Informasi lebih lanjut tentang siaran pers, hubungi:

 

Ivlynn Yap, Head, Corporate Communication

(Tel: 03-2173 7457; Email:  ivlynn@pidm.gov.my)    

 

Masami Mustaza, Senior Manager, Corporate Communication

(Tel: 016-3643406; Email: masami@pidm.gov.my)

 

 

TENTANG PIDM

Berdiri sejak tahun 2005, PIDM mengelola dua sistem perlindungan - Sistem Penjaminan Simpanan (DIS) dan Sistem Perlindungan Manfaat Takaful dan Asuransi (TIPS). Selain dari mandat perlindungan konsumen keuangan, PIDM juga merupakan otoritas penyelesaian masalah bagi lembaga anggotanya, yang bertanggung jawab untuk melakukan tindakan penyelesaian yang cepat dengan biaya minimal bagi sistem keuangan. Mandat dan inisiatif PIDM berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan.

Sebagai bagian dari jaringan keamanan keuangan bersama Bank Negara Malaysia dan Kementerian Keuangan, PIDM juga bekerja sama erat dengan lembaga sejenis dan pelaku industri keuangan lainnya dalam bidang-bidang kepentingan bersama untuk keuntungan dan perlindungan konsumen keuangan.

PIDM juga menjadi advokat literasi keuangan dan bertujuan untuk membangun masyarakat yang paham tentang keuangan dan tangguh secara keuangan melalui kampanye kesadaran yang dilakukannya.

Untuk Informasi lebih lanjut:

 

 

TENTANG LPS

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), adalah lembaga independen yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS bertugas untuk melindungi dana simpanan masyarakat yang disimpan di lembaga perbankan di Indonesia. Hingga Desember 2022, LPS telah melikuidasi 117 bank dan mencairkan klaim simpanan kepada 267.759 nasabah dengan total nilai sebesar 1,73 triliun rupiah (sekitar 114 juta dolar AS).

Untuk Informasi lebih lanjut tentang LPS:

 

Kontak Media:

Dimas Yuliharto

Sekretaris Lembaga

Dimas@lps.go.id

+62 818 927 137

 

Untuk mengakses siaran pers, klik tautan berikut: