Kembali

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi PT BPR Calliste Bestari, Bali

SIARAN PERS

NOMOR : PRESS - 20/SEKL/2019

 

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi

PT BPR Calliste Bestari, Bali

 

Bali, 13 Agustus 2019. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Calliste Bestari, Bali.

Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Calliste Bestari dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 13 Agustus 2019.

Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Calliste Bestari, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 16 Desember 2019. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Calliste Bestari, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Calliste Bestari akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Calliste Bestari dilakukan oleh LPS.

Nasabah penyimpan dimohon untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPR Calliste Bestari, media cetak/koran, dan website LPS. Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Calliste Bestari dengan menghubungi Tim Likuidasi.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Calliste Bestari tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.

 

Sekilas tentang LPS

LPS adalah lembaga yang didirikan berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. Tugas LPS ialah menjamin simpanan seluruh nasabah perbankan di Indonesia dan melakukan resolusi bank. Hingga Juli 2019, LPS telah melikuidasi 98 bank dan melakukan pembayaran klaim simpanan kepada 233.429 nasabah dengan nilai sebesar Rp1,4 triliun.

 

Informasi lebih lanjut:

Muhamad Yusron (Sekretaris Lembaga)

Kontak: 0817 76650505