Kembali

Pencabutan Izin Usaha BPRS Jabal Tsur

PRESS RELEASE

NOMOR : PRESS-2/SEKL/2019

                                                                  

LPS Siapkan Proses Likuidasi & Pembayaran Klaim Simpanan

PT BPRS Jabal Tsur

 

Jakarta, 21 Januari 2019. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-12/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Jabal Tsur, telah mencabut izin usaha PT BPRS Jabal Tsur yang berlokasi di Ruko Central Niaga, Jalan Raya Kasri 321, Pasuruan, Jawa Timur, terhitung sejak tanggal 21 Januari 2019. 

 

Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

 

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Jabal Tsur, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

 

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPRS Jabal Tsur, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPRS Jabal Tsur akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:

  1. membubarkan badan hukum bank;
  2. membentuk tim likuidasi;
  3. menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan
  4. menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

 

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Jabal Tsur akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPRS Jabal Tsur tersebut akan dilakukan oleh LPS.

 

LPS menghimbau agar nasabah PT BPRS Jabal Tsur tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPRS Jabal Tsur serta kepada karyawan PT BPRS Jabal Tsur diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.