Kembali

Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Periode Januari 2016

SIARAN PERS
Nomor: PRESS-2/SEKL/I/2016

 

PENETAPAN TINGKAT BUNGA PENJAMINAN

Periode Januari 2016

 

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan penetapan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat, dimana Tingkat Bunga Penjaminan ditetapkan tidak mengalami perubahan dan berlaku efektif mulai tanggal 15 Januari 2016 sampai dengan 14 Mei 2016 dengan rincian sebagai berikut:

 

Bank Umum

Bank Perkreditan Rakyat

Rupiah

Valas

Rupiah

7,50%

1,25%

10,00%

 

Perkembangan indikator makro ekonomi dan likuiditas perbankan terlihat membaik sepanjang akhir tahun 2015. Hal ini ditunjukkan dengan terus menurunnya inflasi ke tingkat 3,4%, berkurangnya tekanan pada nilai tukar dan pasar keuangan, serta stabilnya suku bunga simpanan. Kenaikan suku bunga acuan Federal Reserve AS di bulan Desember mengurangi ketidak pastian global yang diharapkan mendukung pencapaian stabilitas sistem keuangan dalam negeri. Disamping itu kebijakan pemerintah yang telah melakukan prefunding terhadap aktivitas fiskal di tahun 2016 juga diperkirakan akan menjaga likuiditas perekonomian.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat pula mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

== SELESAI ==

 

 

Jakarta, 12 Januari 2016

Sekretaris Lembaga

Ttd,-

Samsu Adi Nugroho

 

 

 

Media Contact:
Sekretaris LPS
Samsu Adi Nugroho - 081511035360

 

 

Untuk mengunduh Surat Edaran terkait Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum, silakan klik tautan berikut:

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Simpanan di Bank Umum 

 

Untuk mengunduh Surat Edaran terkait Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan untuk BPR, silakan klik tautan berikut:

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Simpanan di Bank Perkreditan Rakyat