Kembali

PENGUMUMAN PENJUALAN SAHAM BANK MUTIARA OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

Sebagai lanjutan dari program penjualan PT Bank Mutiara Tbk ("Bank Mutiara") yang telah dilaksanakan pada tahun 2011 dan 2012 dan dalam rangka memenuhi Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dengan ini Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS") mengumumkan rencana penjualan seluruh saham Bank Mutiara ("Saham"). Saham akan ditawarkan melalui penjualan strategis ("Proses Penjualan") kepada calon investor yang memenuhi Kriteria Calon Investor sebagaimana dirinci di bawah ini. Dalam rangka Proses Penjualan ini, LPS telah menunjuk PT Danareksa Sekuritas sebagai penasihat keuangan.

Rencana kegiatan Proses Penjualan PT Bank Mutiara dapat dilihat pada link berikut ini.