Kembali

Penyampaian Laporan Berkala BPR Kepada LPS

PRESS RELEASE
Nomor : PRESS- 004 /SEKL/VII/2008

PENYAMPAIAN LAPORAN BERKALA BPR KEPADA LPS

Sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS), pada tanggal 30 Mei 2008 LPS telah menetapkan Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2008 tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Peraturan LPS tersebut merupakan pengganti Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2006 yang mengatur mengenai penyampaian dan format laporan berkala yang wajib disampaikan kepada LPS. Perubahan ketentuan ini dimaksudkan untuk lebih menyederhanakan penyampaian laporan berkala BPR sehingga tidak memberatkan BPR dalam menyampaikan laporan berkala kepada LPS.

Sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS), pada tanggal 30 Mei 2008 LPS telah menetapkan Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2008 tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Peraturan LPS tersebut merupakan pengganti Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2006 yang mengatur mengenai penyampaian dan format laporan berkala yang wajib disampaikan kepada LPS. Perubahan ketentuan ini dimaksudkan untuk lebih menyederhanakan penyampaian laporan berkala BPR sehingga tidak memberatkan BPR dalam menyampaikan laporan berkala kepada LPS.


Beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2008 tentang Laporan BPR dimaksud antara lain:


1. Jenis Laporan
Dalam Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2008 tersebut, laporan berkala yang wajib disampaikan BPR adalah laporan keuangan tahunan. Dengan demikian, laporan posisi simpanan dan laporan keuangan bulanan tidak termasuk dalam laporan berkala yang wajib disampaikan BPR kepada LPS.


2. Periode Laporan
BPR diwajibkan menyampaikan laporan keuangan tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember.


3. Konsolidasi Laporan
Bagi BPR yang mempunyai kantor cabang, laporan keuangan tahunan yang disampaikan adalah laporan keuangan konsolidasi dengan seluruh kantor cabangnya.


4. Format Laporan
Format laporan keuangan tahunan yang disampaikan kepada LPS diatur dalam Keputusan Kepala Eksekutif Nomor 048/KE/VI/2008 tentang Format Laporan Bank Perkreditan Rakyat. Format laporan tersebut dapat diunduh (download) dari website LPS dengan alamat www.lps.go.id.

5. Batas Waktu Penyampaian
Laporan keuangan tahunan wajib disampaikan kepada LPS paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
Dalam hal batas waktu penyampaian laporan jatuh pada hari libur (Sabtu, Minggu, atau Libur Nasional), maka batas waktu tersebut diubah menjadi hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.


6. Sarana & Penerimaan Laporan
Laporan keuangan tahunan dapat disampaikan secara langsung ke kantor LPS, melalui email, faksimili, pos, atau jasa pengiriman pihak ketiga. Tanggal penerimaan laporan oleh LPS adalah:
1) pada saat diterbitkannya lembar penerimaan laporan oleh LPS;
2) tanggal penerimaan email pada server LPS;
3) tanggal penerimaan faksimili pada mesin faksimili LPS;
4) tanggal stempel pos dari kantor pos; atau
5) tanggal tanda terima pengiriman dari perusahaan jasa pengiriman.


7. Laporan di Website Bank Indonesia
BPR yang bersangkutan dinyatakan telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan apabila laporan keuangan triwulan IV tahun yang sama dengan laporan keuangan tahunan BPR, telah tersedia dan dapat diakses LPS dari website Bank Indonesia sebelum batas waktu penyampaian laporan.


8. Sanksi Denda
BPR yang terlambat menyampaikan laporan keuangan tahunan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta (satu juta rupiah) per hari keterlambatan. Sanksi denda tersebut dikenakan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan.


9. Laporan Tidak Berkala
Selain laporan keuangan tahunan, BPR juga harus menyampaikan Laporan Susunan Pemegang Saham, Pengendali Bagi Bank Yang Berbadan Hukum Koperasi, Direksi, dan Komisaris setiap kali terjadi perubahan. Dokumen tersebut disampaikan paling lambat 1 bulan setelah terjadi perubahan berdasarkan RUPS atau yang dipersamakan dengan itu. BPR juga diharuskan melaporkan setiap kali terjadi perubahan alamat kantor.

Dengan berlakunya ketentuan baru tersebut, LPS menghimbau agar Bank Perkreditan Rakyat dapat memenuhi kewajiban penyampaian laporan berkala kepada LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2008 dan Keputusan Kepala Eksekutif Nomor 048/KE/VI/2008 serta Format laporan BPR, dapat diunduh (download) dari website LPS dengan alamat www.lps.go.id.

Demikian untuk diperhatikan.

 

                                                                    Jakarta, Juli 2008

                                                                    Edison Bako

                                                                    ttd,-

                                                                    Sekretaris Lembaga