Kembali

Press Release Pencabutan Izin Usaha PT Bank IFI

PRESS RELEASE
NOMOR : PRESS-002/SEKL/IV/2009

Sebagaimana dimaklumi, Bank Indonesia melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bank Indonesia Nomor 11/19/KEP.GBI/2009 tanggal 17 April 2009 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank IFI menetapkan untuk mencabut izin usaha PT Bank IFI, dengan alamat Kantor Pusat di Plaza Asia, Office Park 3, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 59 Jakarta 12190, terhitung sejak tanggal 17 April 2009.

Dengan dikeluarkannya SK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT Bank IFI, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT Bank IFI, LPS akan mengambilalih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT Bank IFI, akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. membubarkan badan hukum bank;
2. membentuk tim likuidasi;
3. menetapkan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi"; dan
4. menonaktifkan seluruh Direksi dan Komisaris.

Selanjutnya, dengan dibentuknya tim likuidasi PT Bank IFI, maka penyelesaian hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum bank serta pemberesan aset dan kewajiban bank akan dilakukan oleh Tim Likuidasi PT Bank IFI. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT Bank IFI tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT Bank IFI tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT Bank IFI, serta kepada karyawan PT Bank IFI diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.
Demikian disampaikan, harap maklum.
 

Jakarta, 17 April 2009


Sekretaris Lembaga

 

Press Release Pencabutan Izin Usaha PT Bank IFI