Kembali

Program “LPS Peduli”: Dewan Komisioner dan Pegawai LPS Potong Gaji dan THR Bantu Penanggulangan dan Masyarakat Terdampak Covid-19

SIARAN PERS

NOMOR: 19/ V/2020

Program “LPS Peduli”: Dewan Komisioner dan Pegawai LPS

Potong Gaji dan THR Bantu Penanggulangan dan Masyarakat Terdampak Covid-19

 

Jakarta, 15 Mei 2020. Seluruh jajaran Dewan Komisioner dan Pegawai LPS memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19 melalui pemotongan gaji bulanan yang dilakukan selama 6 (enam) bulan dari Mei s.d. Oktober 2020 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Bantuan ini merupakan bagian dari Program “LPS Peduli” yang akan disalurkan antara lain dalam bentuk alat perlindungan diri bagi petugas paramedis dan paket bantuan lainnya bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Bantuan ini merupakan wujud kepedulian dan kontribusi jajaran di LPS dalam upaya penanganan Covid-19 dan dampaknya kepada masyarakat.

Sekretaris Lembaga Muhamad Yusron menjelaskan, “Pimpinan dan Pegawai LPS sangat prihatin dengan kondisi pandemi Covid-19 ini, yang menimbulkan dampak tidak hanya terhadap kesehatan masyarakat namun juga terhadap perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, semua donasi yang kami kumpulkan diharapkan dapat membantu pemerintah mempercepat penanganan Covid-19 dan membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19”.

Selain bantuan tersebut, LPS juga telah memberikan bantuan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan beberapa pihak lain untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

Sebagai bentuk partisipasi dalam pencegahan penularan Covid-19 sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), LPS telah menerapkan program Work from Home (WFH) sejak pertengahan Maret 2020. Namun demikian, operasional LPS antara lain pelayanan informasi dan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi tetap berjalan normal.

 

Sekilas tentang LPS

LPS didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. Tugas LPS adalah menjamin simpanan nasabah di perbankan Indonesia dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan dengan melakukan resolusi bank.

 

Muhamad Yusron

Sekretaris Lembaga

081776650505

humas@lps.go.id