Kembali

Seminar Internasional LPS 2019: LPS Perkuat Kesiapan Pelaksanaan Resolusi Bank Untuk Mendukung Stabilitas Sistem Keuangan

­SIARAN PERS

NOMOR : PRESS-21 /SEKL/2019

 

Seminar Internasional LPS 2019:

LPS Perkuat Kesiapan Pelaksanaan Resolusi Bank

Untuk Mendukung Stabilitas Sistem Keuangan

Bali, 21 Agustus 2019. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar seminar internasional bertajuk “Facing Softening Global Economy: The Need to Strengthen Bank Resolution Preparedness. Kegiatan yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, 21 – 23 Agustus 2019 ini juga diisi dengan workshop mengenai simulasi penanganan krisis sistem keuangan.  

Seminar ini merupakan sarana pertukaran informasi dan pengetahuan antar Otoritas Keuangan beberapa negara mengenai pencegahan dan penanganan krisis keuangan, terutama dalam penanganan (resolusi) bank. Seminar ini merupakan agenda rutin tahunan LPS dan dihadiri perwakilan dari lembaga penjamin simpanan (deposit insurance corporation/DIC) dan otoritas keuangan beberapa negara, industri perbankan, serta akademisi.

Topik yang dibahas pada seminar antara lain kondisi keuangan global terkini dan perkembangannya ke depan, pengalaman beberapa negara di Eropa dalam melakukan resolusi bank, dan perkembangan penyusunan Recovery and Resolution Plan (RRP) di Indonesia dan beberapa negara lainnya.

Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan, dalam keynote speech-nya menyampaikan bahwa LPS memiliki peran yang sangat penting dalam hal terjadi krisis sistem keuangan yang membahayakan ekonomi nasional. Dalam hal Presiden, atas dasar rekomendasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), mengaktivasi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP), maka LPS yang melaksanakan program tersebut. Agar LPS dapat melaksanakan peran tersebut secara optimal, Kementerian Keuangan berharap LPS dapat meningkatkan kesiapan pelaksanaan resolusi bank dan penyelenggaraan PRP melalui penyusunan kebijakan/ketentuan dan penguatan koordinasi antar lembaga KSSK.

Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS, dalam sambutannya mengatakan, “Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), LPS memiliki opsi Purchase and Assumption dan Bridge Bank dalam melakukan resolusi bank selain likuidasi dan Penyertaan Modal Sementara (PMS).”

“Terkait dengan tambahan opsi resolusi bank dan amanat sebagai penyelenggara PRP, LPS terus meningkatkan kemampuan dan kesiapannya antara lain melalui peningkatan kapasitas SDM baik dari sisi jumlah maupun kompetensinya, penyusunan kebijakan/ketentuan terkait resolusi bank, dan ikut serta dalam simulasi pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan”, tambah Halim Alamsyah.

Sekilas tentang LPS

LPS adalah lembaga yang didirikan berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. Tugas LPS ialah menjamin simpanan seluruh nasabah perbankan di Indonesia dan melakukan resolusi bank. Hingga 20 Agustus 2019, LPS telah melikuidasi 99 bank dan melakukan pembayaran klaim simpanan kepada 233.429 nasabah dengan nilai sebesar Rp1,4 triliun.

 

Informasi lebih lanjut:

Muhamad Yusron (Sekretaris Lembaga)

Kontak: 0817 76650505