Siaran Pers Nomor: PRESS-13/SEKL/2015 Temu Media-Optimalisasi Pengejaran Aset Pelaku Tindak Pidana Perbankan pada Bank Gagal
Siaran Pers
Nomor: Press-13/SEKL/2015
Temu Media: Optimalisasi Pengejaran Aset Pelaku Tindak Pidana Perbankan pada Bank Gagal
Jakarta, 11 Mei 2015, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerjasama dengan Media Integritas melakukan sosialisasi kepada rekan-rekan media bidang hukum dan politik di Jakarta.
Adapun yang menjadi pembicara adalah:
Direktur Eksekutif Hukum LPS, Robertus Bilitea mengungkapkan bahwa pihaknya berharap agar kerjasama ini dapat memberikan efek jera kepada para pemilik bank yang bermasalah, sekaligus sebagai peringatan kepada pengurus dan pengelola bank agar selalu berhati-hati dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum di dalam mengelola bank.
"Adapun desain awal LPS memang tidak diperuntukkan untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana, karena LPS memiliki keterbatasan sumber daya manusia. Dalam hal ini,kami tidak bekerja sendiri, kami juga mendapatkan bantuan dari banyak pihak. Antara lain Kepolisian, BPKP dan Kejaksaan", jelas Robertus.
Ahli Hukum Pidana Bidang Ekonomi dan Tindak Pidana Khusus Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Yenti Garnasih menjelaskan bahwa industri perbankan dinilai rentan terhadap moral hazard sehingga diperlukan adanya pengawasan yang memadai dari pihak internal maupun eksternal perbankan. Tak jarang, tindak kejahatan perbankan justru dilakukan oleh pihak internal perbankan itu sendiri.
Senada dengan pernyataan ibu Yenti, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi, Agung Setya juga mengatakan bahwa pola kejahatan perbankan didominasi keterlibatan baik pihak internal maupun pihak eksternal. Selain itu, trend kualitas kejahatan di perbankan sendiri harus diwaspadai, terutama cyber crime dan pencucian uang.
Sekilas mengenai LPS
LPS adalah lembaga yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, yang berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan berpartisipasi aktif dan memelihara stabilitas keuangan khususnya perbankan. Sampai dengan tahun 2014, LPS telah melakukan likuidasi sebanyak 62 bank dan melakukan pembayaran klaim simpanan nasabah sebesar Rp997 miliar.
==SELESAI==