Kembali

Siaran Pers Nomor: PRESS-13/SEKL/2015 Temu Media-Optimalisasi Pengejaran Aset Pelaku Tindak Pidana Perbankan pada Bank Gagal

Siaran Pers

Nomor: Press-13/SEKL/2015

Temu Media: Optimalisasi Pengejaran Aset Pelaku Tindak Pidana Perbankan pada Bank Gagal

Jakarta, 11 Mei 2015, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerjasama dengan Media Integritas melakukan sosialisasi kepada rekan-rekan media bidang hukum dan politik di Jakarta.

Adapun yang menjadi pembicara adalah:

Adapun yang menjadi pembicara adalah:
1.  Direktur Eksekutif Hukum LPS, Robertus Bilitea
2.  Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus 
     Bareskrim Polri, Agung Setya  
3.  Ahli Hukum Pidana Bidang Ekonomi dan Tindak Pidana Khusus 
     Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Yenti Garnasih 
 
Dalam acara temu media ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada rekan-rekan media bidang hukum dan politik mengenai peran LPS dalam penegakan hukum pada bank gagal, peran Polri dalam penegakan hukum kejahatan perbankan dan penanganan kejahatan perbankan dan pencucian uang.

 

Direktur Eksekutif Hukum LPS, Robertus Bilitea mengungkapkan bahwa pihaknya berharap agar  kerjasama ini dapat memberikan efek jera kepada para pemilik bank yang bermasalah, sekaligus sebagai peringatan kepada pengurus dan pengelola bank agar selalu berhati-hati dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum di dalam mengelola bank.

"Adapun desain awal LPS memang tidak diperuntukkan untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana, karena LPS memiliki keterbatasan sumber daya manusia. Dalam hal ini,kami tidak bekerja sendiri, kami juga mendapatkan bantuan dari banyak pihak. Antara lain Kepolisian, BPKP dan Kejaksaan", jelas Robertus.

Ahli Hukum Pidana Bidang Ekonomi dan Tindak Pidana Khusus Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Yenti Garnasih menjelaskan bahwa industri perbankan dinilai rentan terhadap moral hazard sehingga diperlukan adanya pengawasan yang memadai dari pihak internal maupun eksternal perbankan. Tak jarang, tindak kejahatan perbankan justru dilakukan oleh pihak internal perbankan itu sendiri. 

Senada dengan pernyataan ibu Yenti, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi, Agung Setya juga mengatakan bahwa pola kejahatan perbankan didominasi keterlibatan baik pihak internal maupun pihak eksternal. Selain itu, trend kualitas kejahatan di perbankan sendiri harus diwaspadai, terutama cyber crime dan pencucian uang. 

Sekilas mengenai LPS

LPS adalah lembaga yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, yang berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan berpartisipasi aktif dan memelihara stabilitas keuangan khususnya perbankan. Sampai dengan tahun 2014, LPS telah melakukan likuidasi sebanyak 62 bank dan melakukan pembayaran klaim simpanan nasabah sebesar Rp997 miliar.  

==SELESAI==

 

 

       Sekretaris Lembaga, 
         Ttd,-
        Samsu Adi Nugroho
 
 
 
Informasi lebih lanjut:
Samsu Adi Nugroho
Sekretaris Lembaga
HP: 081511035360
Web: www.lps.go.id
Email: humas@lps.go.id
 
 
 
Untuk mengunduh materi Penegakan Hukum dalam Rangka Penanganan Bank Gagal, silakan klik tautan berikut  ini 
 
Untuk mengunduh materi Mengejar Aset Tipibank, silakan klik tautan berikut ini 
 
Untuk mengunduh materi Optimalisasi Penelusuran Hasil Tindak Pidana Perbankan, silakan klik tautan berikut ini
 
Dari kiri ke kanan: Bapak Hendrik Aryanto Sinaga (Moderator), Bapak Robertus Bilitea (Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan), Ibu Yenti Garnasih (Ahli Hukum Pidana Bidang Ekonomi dan Tindak Pidana Khusus Fakultas Hukum Universitas Trisakti) dan Bapak Agung Setya (Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri) 
 
 
Peserta menyimak dengan serius paparan para pembicara.
 
 
Bapak Agung Setya sedang memberi penjelasan kepada hadirin. 
 
 
Acara yang berlangsung dipenuhi para hadirin.