Kembali

Siaran Pers - LPS Siapkan Proses Likuidasi & Pembayaran Klaim Simpanan PT BPR Budisetia

PRESS RELEASE
NOMOR : PRESS-10/SEKL/2018

LPS Siapkan Proses Likuidasi & Pembayaran Klaim Simpanan
PT BPR Budisetia (BDL)

 

Jakarta, 25 Mei 2018. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-98/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Budisetia, telah mencabut izin usaha PT BPR Budisetia yang berlokasi di Jl. Prof. Dr. Hamka No.115 Air Tawar, Padang, Sumatera Barat, terhitung sejak tanggal 25 Mei 2018. 

Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Budisetia, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Budisetia, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Budisetia akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:

  1. membubarkan badan hukum bank;
  2. membentuk tim likuidasi;
  3. menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan
  4. menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Budisetia akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Budisetia tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Budisetia tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Budisetia serta kepada karyawan     PT BPR Budisetia diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

-- SELESAI -- 

 

Sekretaris Lembaga

Ttd,-
Samsu Adi Nugroho

 

Pengumuman Pencabutan Ijin Usaha PT BPR Budisetia (BDL)