Siaran Pers Nomor : Press-06/LPS/2014
Setiap bank yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah RI, wajib menjadi peserta penjaminan LPS, termasuk kantor cabang bank asing.
"Fungsi penjaminan LPS akan terus dikembangkan, tidak sekedar bank umum dan BPR. Tantangan LPS selanjutnya adalah wacana untuk melakukan penjaminan asuransi untuk melindungi nasabah-nasabah."Jelas Kartika Wirdjoatmojo Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan disela acara paparan kinerja di Jakarta (14/5).
Sampai dengan 30 April 2014, LPS telah melakukan likuidasi sebanyak 58 BPR & 1 bank umum dengan total biaya klaim seluruhnya menjadi Rp737,22 miliar.
Sedangkan total aset LPS per 30 April 2014 berubah menjadi Rp47,78triliun. Kenaikan terbesar dari pendapatan premi pada akhir Januari 2014.
UpdateMutiara
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hari ini mengumumkan update terkait penjualan saham Bank Mutiara. Pada tahap penawaran awal (preliminary bid) telah tersaring 11 investor potensial dari calon 18 investor yang telah menyampaikan pernyataan minat (letter of Interest).
Berikut profil komposisi investor yang lolos tahapan prakualifikasi
Berdasarkan Negara:
No |
Negara Asal |
Jumlah |
1. |
Indonesia |
4 |
2. |
Jepang |
1 |
3. |
Singapura |
2 |
4. |
Malaysia |
1 |
5. |
Hongkong |
1 |
6 |
Lainnya |
2 |
Total |
11 |
Berdasarkan Jenis Lembaga
No |
Jenis Lembaga |
Jumlah |
1. |
Bank |
3 |
2. |
Lembaga Keuangan |
7 |
3. |
Konsorsium |
1 |
Total |
11 |
"Sebagai bagian dari keterbukaan informasi dan praktek GCG (Good Corporate Governance), LPS akan melakukan due diligence kepada calon investor yang lolos pada tahapan penawaran awal pada data room di Bank Mutiara." Jelas Kartika Wirjoatmojo Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan dalam keterangannya.
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi: