Kembali

Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sisibahari Dana (BDL)

PRESS RELEASE
NOMOR : PRESS-24 /SEKL/2017

LPS Siapkan Proses Likuidasi & Pembayaran Klaim Simpanan
PT BPR Sisibahari Dana

 

Jakarta, 5 September 2017. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-180 /D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sisibahari Dana, telah mencabut izin usaha PT BPR Sisibahari Dana yang berlokasi di Jl. Raya Salembaran, Komp. Puri Naga Indah Blok A No. 1-2, Teluk Naga, Tangerang, terhitung sejak tanggal 5 September 2017.

Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sisibahari Dana, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Sisibahari Dana, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Sisibahari Dana akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:

  1. membubarkan badan hukum bank;
  2. membentuk tim likuidasi;
  3. menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan
  4. menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

 

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sisibahari Dana akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Sisibahari Dana tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Sisibahari Dana tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Sisibahari Dana serta kepada karyawan PT BPR Sisibahari Dana diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

 

== SELESAI ==

 

Sekretaris Lembaga

Ttd,-

Samsu Adi Nugroho

 

 

Pengumuman Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sisibahari Dana (BDL)