Kembali

Cabut Izin Usaha PT BPR Berok Gunung Pangilun

Cabut Izin Usaha PT. BPR Berok Gunung Pangilun

Siaran Pers mengenai Pencabutan Izin Usaha PT BPR Berok Gunung Pangilun yang berlokasi di Jl. Pasar Alai  No.17 B, Padang, Sumatera Barat terhitung sejak tanggal5 April 2013. 

Dengan dikeluarkannya SK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Siaran Pers mengenai Cabut Izin Usaha PT BPR Berok Gunung Pangilun