Kembali

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi PT BPR Efita Dana Sejahtera, Depok

SIARAN PERS

NOMOR : PRESS - 18/SEKL/2019

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi

PT BPR Efita Dana Sejahtera, Depok

 

Depok, 3 Juli 2019. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Efita Dana Sejahtera yang berlokasi di Jl. Akses UI No.25, Depok.

Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah ijin usaha PT BPR Efita Dana Sejahtera dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 3 Juli 2019.

Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Efita Dana Sejahtera, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Efita Dana Sejahtera, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Efita Dana Sejahtera akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Efita Dana Sejahtera dilakukan oleh LPS.

Nasabah penyimpan dimohon untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPR Efita Dana Sejahtera, media cetak/koran, dan website LPS. Bagi nasabah peminjam dana, tetap bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Efita Dana Sejahtera dengan menghubungi Tim Likuidasi.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Efita Dana Sejahtera tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.

 

Sekilas tentang LPS

LPS adalah lembaga yang didirikan berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. Tugas LPS ialah menjamin simpanan seluruh nasabah perbankan di Indonesia dan melakukan resolusi bank. Hingga Juni 2019, LPS telah melikuidasi 97 bank dan melakukan pembayaran klaim simpanan kepada 224.565 nasabah dengan nilai sebesar Rp1,4 triliun.

                                                                                                           

Informasi lebih lanjut:

Muhamad Yusron (Sekretaris Lembaga)

Kontak: 0817 76650505