Kembali

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi PT BPR Lugano

SIARAN PERS

NOMOR :  27/VIII/2020 

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi PT BPR Lugano

 

Bandung, 13 Agustus 2020. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Lugano, Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Lugano dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 13 Agustus 2020.

Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Lugano, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 4 Januari 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Lugano, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Lugano akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Lugano dilakukan oleh LPS.

Untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi PT BPR Lugano. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan proses pembayaran PT BPR Lugano. Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Lugano dengan menghubungi Tim Likuidasi.

Muhamad Yusron selaku Sekretaris LPS menyampaikan, “masyarakat tidak perlu resah dan khawatir mengingat perbankan nasional dalam kondisi stabil. Berdasarkan informasi dari OJK, permasalahan yang terjadi di PT BPR Lugano akibat adanya permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP)”.

“Kami menghimbau agar nasabah PT BPR Lugano tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi”, tutup Yusron.

 

 

Jakarta, 13 Agustus 2020

Muhamad Yusron,

Sekretaris Lembaga

081776650505

humas@lps.go.id