Kembali

Optimalisasi Penyelesaian Bank Gagal, LPS Manfaatkan Data Kependudukan

PRESS RELEASE
NOMOR: PRESS/ 14 /SEKL/2019

 

Optimalisasi Penyelesaian Bank Gagal,

LPS Manfaatkan Data Kependudukan.

 

Jakarta, 16 Mei 2019 - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani perjanjian kerjasama serta sosialisasi pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung tugas dan fungsi LPS dalam penanganan bank gagal. Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan, dan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di kantor LPS (16/5).

“Kerjasama ini sangat penting bagi LPS untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU LPS khususnya terkait dengan penuntasan permasalahan terkait administratif maupun hukum yang terjadi pada saat LPS menangani bank gagal maupun pada saat LPS melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK),” ujar Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan.

Melalui kesepakatan bersama tersebut, proses penanganan bank oleh LPS dapat berjalan lebih optimal, antara lain penyelesaian pembayaran simpanan, proses penagihan, serta pencairan aset. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri dan juga Dirjen Dukcapil beserta jajarannya yang selama ini telah banyak membantu LPS dalam menyediakan data dan informasi kependudukan. Kami berharap kerjasama ini dapat bermanfaat bagi kedua pihak, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Fauzi Ichsan.

                                                                                                                

 

Media Contact:

Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS