Kembali

Press Release PT BPR Mutiara Artha Pratama

PRESS RELEASE
NOMOR : PRESS-023/LPS/XII/2013

 

   Sebagaimana dimaklumi, Bank Indonesia melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bank Indonesia Nomor 15/134/KEP.GBI/2013 tanggal 23 Desember 2013 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Mutiara Artha Pratama telah mencabut izin usaha PT BPR Mutiara Artha Pratama yang berlokasi di Jl. Jend. Sudirman 91 E1, Bandung terhitung sejak tanggal 23 Desember 2013.
     Dengan dikeluarkannya SK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
    Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mutiara Artha Pratama, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
   Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Mutiara Artha Pratama, LPS akan mengambilalih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Mutiara Artha Pratama akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:

  1. membubarkan badan hukum bank;
  2. membentuk tim likuidasi;
  3. menetapkan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi"; dan
  4. menonaktifkan seluruh Direksi dan Komisaris.

      Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Mutiara Artha Pratama akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Mutiara Artha Pratama tersebut akan dilakukan oleh LPS.
      LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Mutiara Artha Pratama tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Mutiara Artha Pratama serta kepada karyawan PT BPR Mutiara Artha Pratama diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.
      Demikian disampaikan, harap maklum.

Jakarta,23 Desember 2013
Plt. Kepala Eksekutif


ttd

Robertus Bilitea