Kembali

Program “LPS Peduli”: Bantu Penanggulangan Covid-19, LPS Serahkan Bantuan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

SIARAN PERS

NOMOR: 22/ VI/2020

Program “LPS Peduli”: Bantu Penanggulangan Covid-19, LPS Serahkan Bantuan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

 

Pimpinan dan Pegawai LPS menyerahkan bantuan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bantuan tersebut merupakan bagian Program LPS Peduli yang berasal dari seluruh jajaran Dewan Komisioner dan Pegawai LPS melalui pemotongan gaji bulanan yang dilakukan selama 6 (enam) bulan dari Mei s.d. Oktober 2020 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Penyerahan bantuan dilakukan oleh Halim Alamsyah selaku Ketua Dewan Komisioner LPS dan perwakilan Ikatan Pegawai LPS kepada Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 25 Juni 2020.

Dalam sambutannya, Halim Alamsyah berharap bantuan tersebut dapat mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB). Bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian dan kontribusi jajaran LPS dalam upaya meringankan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

KSBB Pemerintah Provinsi DKI adalah program sosial yang melibatkan perusahaan, lembaga dan warga Jakarta untuk bahu membahu membantu masyarakat Jakarta yang terdampak Covid-19.

Selain kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, LPS juga akan memberikan bantuan melalui Program LPS Peduli kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan PMI untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

Sekilas tentang LPS

LPS didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. Tugas LPS adalah menjamin simpanan nasabah di perbankan Indonesia dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan dengan melakukan resolusi bank.

 

Jakarta, 26 Juni 2020

 

ttd,-

 

Muhamad Yusron

Sekretaris Lembaga

 

081776650505

humas@lps.go.id