Kembali

Hasil Rekonsiliasi & Verifikasi SimpananDibayar LPS Nasabah Penyimpan PT BPR Sadayana Artha (DL) - Majalaya Tahap Kedua - Akhir

HASIL REKONSILIASI & VERIFIKASI SIMPANAN DAN PEMBAYARAN SIMPANAN LAYAK DIBAYAR LPS
NASABAH PENYIMPAN PT BPR SADAYANA ARTHA (DL) – MAJALAYA
TAHAP KEDUA - AKHIR

  1. Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha PT BPR SADAYANA ARTHA berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 13/85/KEP.GBI/2011 tanggal 7 September 2011, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar LPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
     
  2. Nasabah penyimpan dapat melihat pengumuman daftar Simpanan Tahap Kedua/Akhir pada hari Jumat tanggal 25 November 2011 di Kantor Tim Likuidasi PT BPR SADAYANA ARTHA (DL) – Jl. Babakan No. 119, Majalaya, Kabupaten Bandung
     
  3. Simpanan dinyatakan Tidak Layak Dibayar apabila :
    (a) Simpanan tidak tercatat dalam pembukuan bank,
    (b) Nasabah merupakan pihak yang menyebabkan bank tidak sehat, antara lain apabila nasabah memiliki kredit Macet, dan
    (c) Nasabah diuntungkan secara tidak wajar, antara lain apabila pada periode perpanjangan terakhir suku bunga simpanan dan/atau fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan bunga yang diberikan kepada nasabah, melebihi suku bunga wajar yang ditetapkan LPS.
     
  4. Nasabah penabung/deposan yang memiliki kewajiban/pinjaman dengan kategori MACET, diberikan waktu untuk menyelesaikan kewajiban/pinjamannya dalam jangka waktu 75 (tujuh puluh lima) hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR dengan Tim Likuidasi BPR agar yang bersangkutan tidak dikategorikan sebagai pihak yang menyebabkan bank tidak sehat. Kelalaian untuk menyelesaikan kewajiban/pinjamannya dalam tenggang waktu yang diberikan akan berpengaruh terhadap status simpanan milik nasabah penabung/deposan yang bersangkutan.
     
  5. Pelayanan pengajuan/pembayaran simpanan yang telah dinyatakan layak dibayar LPS sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan melalui bank pembayar yaitu:
    PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK ("BRI")
    BRI Unit Majalaya – Jl. Raya Babakan No. 68 Kode Pos 40382 Majalaya - Bandung

     
  6. Nasabah yang simpanannya telah dinyatakan Layak Dibayar LPS diwajibkan menunjukkan/ menyerahkan kepada bank pembayar untuk pengajuan/pembayaran klaim penjaminan simpanan, yaitu :
    a. asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah;
    b. asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);
    c. asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan;
    d. dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain :
    - informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan;

    - asli dan copy surat kuasa, asli dan copy buki identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan),
    - surat keterangan domisili (apabila pindah alamat),
    - mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya,
    - menyerahkan pernyataan Tim Likuidasi sesuai peruntukannya, dan atau
    - menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran.
  7. Simpanan Tidak Layak Bayar diselesaikan melalui mekanisme likuidasi PT BPR Sadayana Artha (DL).
     
  8. Nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.

 

Demikian agar maklum.

November 2011

ttd

Direktur Klaim dan Resolusi Bank