Kembali

Pengumuman hasil rekonsiliasi dan verifikasi simpanan nasabah Bank IFI dan pembayaran simpanan layak dibayar LPS tahap akhir

P  E  N  G  U  M  U  M  A  N
HASIL REKONSILIASI DAN VERIFIKASI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
ATAS SIMPANAN NASABAH  PT BANK IFI  (DL)
TAHAP KETIGA (AKHIR)

1.  Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha PT Bank IFI – Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 11/19/KEP.GBI/2009 tanggal 17 April 2009, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah selesai melakukan rekonsiliasi dan verifikasi simpanan nasabah penyimpan PT Bank IFI untuk menentukan status penjaminan simpanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

2.  Simpanan yang menjadi cakupan penjaminan adalah Giro, Tabungan dan Deposito yang tercatat di bank per posisi tanggal pencabutan yaitu tanggal 17 April 2009.  Giro dan Tabungan yang telah ditutup dan Deposito yang telah dicairkan namun masih dicatat bank sebagai Kewajiban Segera atau Kewajiban Lainnya, tidak termasuk dalam cakupan penjaminan simpanan.

3.   LPS akan membayarkan simpanan yang memenuhi kriteria Layak Dibayar sebesar pokok dan bunga/bagi hasil untuk syariah (periode perpanjangan terakhir) dengan jumlah maksimum sebesar Rp2 milyar per nasabah. Untuk simpanan Layak Dibayar yang pada saat yang bersamaan nasabah mempunyai kewajiban kepada PT Bank IFI maka pembayaran simpanannya akan dilakukan set off terlebih dahulu dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo.

4.   Simpanan dinyatakan Tidak Layak  Dibayar apabila : (a) Simpanan tidak tercatat dalam pembukuan bank, (b) Nasabah merupakan pihak yang menyebabkan bank tidak sehat, antara lain apabila nasabah memiliki kredit Macet dengan jumlah kredit melebihi simpanannya, dan (c) Nasabah diuntungkan secara tidak wajar, antara lain apabila pada periode perpanjangan terakhir  suku bunga simpanan dan/atau fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan bunga yang diberikan kepada nasabah, melebihi suku bunga wajar yang ditetapkan LPS. 

5.  Simpanan yang dinyatakan : (i) Tidak Layak Dibayar, (ii) bagian saldo simpanan di atas batas maksimum penjaminan per nasabah, (iii) giro/tabungan yang telah ditutup dan deposito yang telah dicairkan namun masih dicatat  bank sebagai Kewajiban Segera atau Kewajiban Lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan penjaminan simpanan, akan diselesaikan melalui mekanisme likuidasi sesuai dengan peraturan likuidasi yang berlaku yang saat ini sedang dijalankan oleh Tim Likuidasi PT Bank IFI (DL) dibawah pengawasan LPS.

6.   Mulai hari Senin tanggal 24 Agustus 2009 nasabah penyimpan PT Bank IFI (DL)  dapat melihat Daftar Simpanan Layak Dibayar dan Tidak Layak Dibayar Tahap Ketiga,  syarat serta tata cara pengajuan/pembayaran klaim dan lokasi kantor-kantor PT Bank Negara Indonesia (Bank BNI)  selaku bank pembayar yang ditunjuk LPS untuk menerima pengajuan dan pembayaran klaim penjaminan simpanan layak dibayar di Website LPS yaitu http://www.lps.go.id  atau di kantor PT Bank IFI  tempat nasabah tercatat/membuka rekening.

7.   Khusus untuk Kantor – Kantor Cabang PT Bank IFI, mengingat  kantor-kantor cabang  dimaksud telah ditutup maka seluruh kegiatan di kantor – kantor cabang dimaksud termasuk pengumuman Daftar Simpanan Layak Dibayar Tahap Ketiga sebagaimana dimaksud dalam angka 6, dipindahkan ke KPO Plaza ABDA – Sudirman.

8. Pelayanan pengajuan /pembayaran klaim  penjaminan simpanan bagi  nasabah penyimpan PT Bank IFI (DL) yang simpanannya telah diumumkan sebagai simpanan layak dibayar sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan mulai hari Selasa tanggal 25 Agustus 2009 melalui kantor bank BNI yang ditetapkan menurut cabang masing-masing yaitu:      

No

Nasabah KPO / Cabang Bank Pembayar
1 KPO Plaza ABDA, Sudirman BNI Cabang Senayan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 55 Jakarta (depan Gedung MPR/DPR)
2 Cabang Gatot Subroto, Menara Jamsostek, Lantai Dasar BNI Capem Wisma Argo Manunggal, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 22 Jakarta Selatan
3 Cabang Pondok Indah BNI Capem Arteri Pondik indah, Jl Sultan Iskandar Muda No. 25
(Arteri Pondok Indah No. 1) Yakarta Selatan
4 Cabang Menteng, Kimia Farma Menteng Huis BNI Cabang Menteng, Jl. Menteng raya No. 76 Jakarta Pusat
5 Cabang Rasuna Said, Ariobimo sentral  (Syariah) BNI Cabang Syariah Prima Jakarta, Gedung Wisma Kyoie Prince Lt. 2
Jl. Jend. Sudirman Kav. 3 Jakarta Pusat

9. Nasabah yang memiliki simpanan Layak Dibayar lebih dari jumlah batas maksimum penjaminan LPS  (Rp2 milyar per nasabah) agar menyerahkan/menukarkan seluruh bukti simpanan untuk menerima dan menandatangani SKSSLD di bank pembayar saat pengajuan pembayaran penjaminan sampai dengan batas maksimum penjaminan. SKSSLD selanjutnya digunakan nasabah untuk mengajukan pendaftaran dan penyelesaian melalui mekanisme likuidasi atas bagian saldo simpanan tidak dijamin kepada Tim Likuidasi.

10. Simpanan nasabah Layak Dibayar Terkait Pinjaman yang masih memiliki saldo positif setelah set-off pinjaman dapat dibayarkan dengan syarat nasabah yang bersangkutan telah menyelesaikan terlebih dahulu kewajibannya dengan Tim Likuidasi PT Bank IFI (DL).

11.  Untuk kelancaran pelaksanaan Pembayaran, maka nasabah yang simpanannya telah dinyatakan Layak Dibayar LPS diminta agar menginformasikan CODE dan NOMOR Urut daftar,  menunjukkan/ menyerahkan kepada bank pembayar:
a. asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor);
b. asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);
c. asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, surat kuasa bila dikuasakan, dan nomor rekening tujuan yang disampaikan dalam bentuk tertulis dari pihak yang berwenang dari nasabah berbentuk organisasi/badan hukum;
d. Dokumen pendukung lain yang diperlukan bank pembayar antara lain: surat kuasa asli (bila dikuasakan), surat keterangan domisili (pindah alamat), mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah, menyerahkan pernyataan Tim Likuidasi, dan atau menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti identitas diri dan atau bukti simpanan sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran.

12. Nasabah Penyimpan yang merasa dirugikan atas penetapan status penjaminan simpanan,  dapat menyampaikan keberatan secara tertulis ke LPS disertai bukti yang nyata dan jelas.

13.  Nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.

Demikian agar maklum.

 

Jakarta,   Agustus 2009
                 ttd
     Kepala Eksekutif


 


DAFTAR HASIL REKONSILIASI DAN VERIFIKASI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
ATAS SIMPANAN NASABAH  PT BANK IFI  (DL)
TAHAP KETIGA (AKHIR)

Simpanan yang  Layak Dibayarkan oleh LPS

 Nasabah Bank IFI Cabang KPO
 Nasabah Bank IFI Cabang Gatot Subroto
 Nasabah Bank IFI Cabang Menteng
 Nasabah Bank IFI Cabang Pondok Indah
 Nasabah Bank IFI Syariah

Simpanan yang Tidak Layak Dibayarkan oleh LPS

 Nasabah Bank IFI Seluruh Cabang