Syarat 3T T1: Tercatat pada pembukuan bank T2: Tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS T3: Tidak menyebabkan bank menjadi gagal, misalnya memiliki kredit macet
Layak Bayar/Tidak Layak Bayar
T1
T2
T3
Informasi Penting
LPS menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp2 Miliar per nasabah per bank. Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS.
Adapun syarat 3T tersebut adalah:
Tercatat dalam pembukuan bank.
Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.
Nasabah dihimbau untuk cermat terhadap tawaran cashback yang diberikan oleh bank karena cashback yang diterima oleh nasabah akan diperhitungkan sebagai komponen perhitungan bunga. Sehingga apabila perhitungan cashback dan bunga melebihi suku bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak dijamin oleh LPS.
Nasabah penyimpan dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar apabila (Pasal 43A PLPS 1/2018):
Tingkat bunga simpanan berupa deposito yang sebelumnya melebihi tingkat bunga penjaminan, diturunkan oleh Bank menjadi sama atau lebih rendah dari tingkat bunga penjaminan sebelum jatuh tempo pada saat bank dalam pengawasan khusus (BDPK); atau
Saldo simpanan berupa deposito yang nilainya di atas nilai yang dijamin LPS dilakukan pemecahan saldo sebelum jatuh tempo pada saat bank dalam pengawasan khusus tanpa adanya alasan (underlying) transaksi dan/atau dokumen pendukung
Disclaimer
Hasil perhitungan simulasi kalkulator ini hanya merupakan ilustrasi berdasarkan data dan informasi yang dicantumkan. Dalam menentukan status penjaminan simpanan, LPS akan melakukan pemeriksaan dan perhitungan kembali berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada bank.
Note: Untuk saat ini simulasi perhitungan Kalkulator 3T hanya dapat digunakan untuk simpanan dalam mata uang Rupiah.
Equity Tower Lt 20,
Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190 , Indonesia,
Nomor Telepon 5151 000
Pusat Layanan Informasi
No. Telp : 154 / 021 – 39525070
Nomor: 0811 1154 154 (hanya Whatsapp)
informasi@lps.go.id
Jam Operasional Layanan Informasi LPS Senin – Jumat
Pukul 08.00 – 17.00