JudulUndang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Tanggal15 Januari 2004
BerlakuSejak 15 Januari 2004
PengundanganLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357
Status
Lampiran
Rangkuman :
  1. UU ini merupakan penyempurnaan atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Beberapa hal yang melatarbelakangi perubahan UU tersebut antara lain adalah:
    • Perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme perumusan kebijakan moneter dan penataan kembali kelembagaan BI sebagai penanggung jawab otoritas kebijakan moneter.
    • Pelaksanaan fungsi the Lender of the Last Resort (LoLR) oleh BI dirasakan sangat terbatas dan belum mencakup fungsi LoLR yang dapat digunakan dalam kondisi darurat atau krisis. berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan.
    • Tugas BI untuk mengawasi bank menurut UU No. 23 tahun 1999 bersifat sementara. Namun mengingat amanat pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang selambat-lambatnya tanggal 31 desember 2002 telah terlampaui maka perlu ada pengunduran batas waktu pembentukan lembaga tersebut.
  2. Beberapa ketentuan dalam UU No 23 Tahun 1999 tentang BI yang mengalami penyempurnaan meliputi :
    • Pasal 4 terkait dengan independensi BI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
    • Pasal 6 terkait dengan penambahan modal BI.
    • Pasal 7 terkait dengan pencapaian tujuan BI.
    • Pasal 10 terkait dengan penetapan sasaran-sasaran moneter.
    • Pasal 11 terkait dengan pemberian fasilitas pembiayaan darurat dalam hal suatu bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan.
    • Pasal 34 terkait dengan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan dan batas waktu pembentukannya, yang semula ditetapkan paling lambat 31 Desember 2002 menjadi 31 Desember 2010.
    • Pasal 37 terkait dengan penyesuaian jumlah anggota Dewan Gubernur setelah fungsi pengawasan bank dialihkan ke lembaga pengawasan sektor jasa keuangan.
    • Pasal 38 terkait dengan  penetapan pembagian tugas dan wewenang anggota Dewan Gubernur dalam Peraturan Dewan Gubernur, tata tertib dan tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Gubernur, dan penilaian kinerja Dewan Gubernur oleh DPR.
    • Pasal 40 terkait dengan syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur.
    • Pasal 41 terkait dengan mekanisme penunjukan dan pengangkatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur.
    • Pasal 47 terkait dengan penghapusan larangan anggota Dewan Gubernur untuk menjadi pengurus/anggota partai politik dan kewajiban pengunduran diri bagi Dewan Gubernur yang melanggar larangan yang ditetapkan dalam UU ini.
    • Pasal 48 terkait dengan dengan pemberhentian anggota Dewan Gubernur.
    • Pasal 52 terkait dengan fungsi BI sebagai pemegang kas Pemerintah, BI memberikan bunga atas saldo kas Pemerintah.
    • Pasal 54 terkait dengan kewajiban pemerintah untuk meminta pendapat /mengundang BI dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas BI.
    • Pasal 55 terkait dengan penerbitan surat utang-surat utang negara:
      • Pemerintah harus berkonsultasi dengan BI dan DPR
      • Bi dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan Pemerintah.
      • Larangan bagi BI untuk membeli surat-surat utang negara di pasar primer, kecuali surat utang negara berjangka pendek untuk operasi pengendalian moneter.
      • BI dapat membeli surat utang negara dalam rangka pemberian fasilitas pembiayaan darurat.
    • Pasal 58 terkait dengan kewajiban menyampaikan laporan.
    • Penambahan pasal baru diantara Pasal 58 dan Pasal 59, yakni Pasal 58A terkait dengan pembentukan Badan Supervisi.
    • Pasal 60 terkait dengan tahun anggaran BI dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan.
    • Pasal 62 terkait dengan penggunaan surplus dari hasil kegiatan BI.
    • Penambahan pasal baru diantara Pasal 77 dan Pasal 78, yakni Pasal 77A terkait dengan ketentuan mengenai mata uang.

----------