Kembali
PERPU 3 2008
Judul | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan |
Tanggal | 13 Oktober 2008 |
Berlaku | Sejak 13 Oktober 2008 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 143 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4902 |
Status | Ditetapkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2009 |
Lampiran |
Rangkuman :
-
Perpu ini merupakan penyempurnaan atas UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS. Beberapa hal yang melatarbelakangi perubahan UU tersebut antara lain adalah:
- Penjaminan simpanan nasabah bank yang selama ini dilakukan melalui program penjaminan LPS telah secara nyata dapat memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan pasca krisis 1998.
- Namun, dengan adanya krisis keuangan global yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional, perlu dilakukan antisipasi agar tidak terjadi penarikan dana perbankan secara besar-besaran akibat menurunnya kepercayaan masyarakat atas jaminan keamanan uang yang disimpannya.
- Dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat tersebut maka Pemerintah melakukan perubahan terhadap UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.
- Untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak dan hal ihwal kegentingan yang memaksa maka perubahan atas UU tersebut ditetapkan dalam suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
- Dalam Perpu ini diatur mengenai tambahan kriteria perubahan besaran nilai simpanan yang dijamin untuk mengantisipasi dampak dari krisis keuangan global sebagaimanan diatur dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d Perpu ini.
----------