Kembali

PERPU 3 2008

JudulPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
Tanggal13 Oktober 2008
BerlakuSejak 13 Oktober 2008
PengundanganLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 143 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4902
Status

Ditetapkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2009

Lampiran
Rangkuman :
  1. Perpu ini merupakan penyempurnaan atas UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS. Beberapa hal yang melatarbelakangi perubahan UU tersebut antara lain adalah:
    • Penjaminan simpanan nasabah bank yang selama ini dilakukan melalui program penjaminan LPS telah secara nyata dapat memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan pasca krisis 1998.
    • Namun, dengan adanya krisis keuangan global yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional, perlu dilakukan antisipasi agar tidak terjadi penarikan dana perbankan secara besar-besaran akibat menurunnya kepercayaan masyarakat atas jaminan keamanan uang yang disimpannya.
    • Dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat tersebut maka Pemerintah melakukan perubahan terhadap UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.
    • Untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak dan hal ihwal kegentingan yang memaksa maka perubahan atas UU tersebut ditetapkan dalam suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
  2. Dalam Perpu ini diatur mengenai tambahan kriteria perubahan besaran nilai simpanan yang dijamin untuk mengantisipasi dampak dari krisis keuangan global sebagaimanan diatur dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d Perpu ini. 

----------